Selasa, 08 Februari 2011

Bersama Menciptakan Masyarakat Mandiri Melalui Zakat

SAMBUTAN KETUA LAZIS-NU
PADA ACARA PERKANALAN PROGRAM PUSAT PEMBERDAYAAN UMMAT
KARAWANG, 6 FEBRUARI 2011


Bismillah Alhamdulillah. allohumma sholli wasalim ‘ala sayyidina Muhammadinibni ‘abdillah, wa’ala alihi wasohbihi waman waalah.

YANG KAMI HORMATI
Orang Tua dan guru-guru kami; Jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, PWNU Jawa Barat, PCNU Karawang, MWC NU se-Kabupaten Karawang, Pengurus Ranting NU dan Fatayat-NU Perumnas Bumi Telukjambe, Bapak Bupati Karawang serta jajaran pimpinan Dinas dan Badan Pemerintah, Bapak Kapolres, Bapak Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Ketua dan jajaran Organisasi Profesi, Serta para tamu undangan yang kami hormati.

Pertama-tama kami ucapkan terima kasih yang setinggi tinggi nya atas berkenannya bapak beserta ibu untuk dapat manghadiri acara Perkenalan kami dan Silaturahmi Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama Kabupaten Karawang, atau pendeknya LAZIS NU Kabupaten Karawang.
dalam kesempatan ini perlu kiranya kami sampaikan bahwa LAZIS NU Karawang secara kelembagaan di tubuh PCNU Karawang dapat dikatakan sebagai lembaga baru. Namun kiranya tidak berlebihan apabila kami memperkenalkan lembaga ini dalam forum resmi walau dengan penyajian yang sesederhana seperti ini, kiranya kami memohon maklum apabila dalam acara ini; penghormatan kami kepada bapa2 beserta ibu tamu undangan kurang begitu mengesankan. Namun inilah upaya kami untuk dapat bertatap muka dan berkenalan dengan bapak dan ibu dalam kerangka membangun kesamaan pandangan, menyikapi, dan merencanakan pembangunan moral mental spiritual masyarakat sosial melalui “kebersamaan LAZISNU, Pemerintah, pengusaha, dan masyarakat secara umum yang insya allah dapat berjalan seiring dengan maksud dan tujuan mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Karawang.

Bapak, Ibu, serta Tamu Undangan Yang Kami Hormati,
Sebagaimana kita ketahui, bahwa karawang dengan 309 desa dan kelurahan memiliki karakteristik dan tipologi daerah yang berbeda-beda, ada desa perkotaan, desa pertanian, desa pegunungan, desa perhutanan, desa maritim, dan desa industri. Dari kesemua karakteristik itu menyimpan banyak cerita dalam kehidupan sosial kesehariannya.

Hari ini dapat kita saksikan bahwa dalam data Bulog Divisi Regional Karawang menunjukan; bahwa angka kemiskinan di Karawang berdasarkan alokasi beras untuk masyarakat miskin (raskin), mencapai 194.406 rumah tangga pada tahun 2009. Angka itu meningkat dibandingkan dengan tahun 2005 yang mencapai 191.618 rumah tangga. Ini menunjukan betapa angka kemiskinan di Karawang dari waktu ke waktu mengalami kecenderungan meningkat. Terlepas dari pengertian-pengertian definitif tentang kemiskinan berdasarkan istilah dalam Bappenas.

Belum lagi apabila kita membuka berkas kepolisian yang bercerita tentang tingkat kerawanan sosial baik secara angka maupun secara kwalitas, banyak sosiolog di Indonesia mengatakan bahwa tingkat kerawanan sosial salah satunya dipicu oleh kemiskinan.2 Hal tersebut tadi perlu kiranya menjadi perhatian dan dasar pemikiran kami selaku pengurus LAZIS NU ke depan, dalam mengelola Lembaga Amil Zakat Nahdlatul Ulama (LAZIS NU) yang lebih siap dan koperatif.

Bapak, Ibu, serta Tamu Undangan Yang Kami Hormati,
Sedikit kami sampaikan keterangan salah satu pejabat di Dinas Tenaga Kerja Karawang; seksi Perluasan Kerja Disnakertrans Kabupaten Karawang bapak Rojak Hardiana beberapa waktu lalu mengatakan, tenaga kerja di Karawang masih didominasi oleh tenaga kerja urban yg baru masuk melalui lembaga-lembaga usaha. Diperkirakan, tenaga kerja lokal hanya mencapai 15 persen yang terserap oleh industri yang ada di Karawang. Maka dari itu, sektor-sektor informal harus dikembangkan, agar mampu menyerap tenaga kerja yang tidak terserap oleh industri.

Menanggapi pernyataan itu, kami mancoba menyelaraskan beberapa amanat PBNU kepada LAZIS NU yang berisi kerangka umum program-program pemberdayaan ummat yang dikemas dalam wadah LAZIS NU, antara lain adalah : Program Beasiswa Santri, Program Pelatihan, Pendampingan Usaha, serta Program Peduli Penyakit dan bencana alam. Hal ini perlu kiranya menjadi prioritas kerja LAZIS NU dalam mengemban tugas sebagai amil zakat di kemudian hari.

Sasaran pengentasan kemiskinan sebagaimana tertulis dalam tugas pemerintah; baik yang langsung dintangani oleh pemerintah maupun yang diamanatkan sebagiannya melalui undang-undang 40 tahun 2007, yang didalamnya mengatur tentang peranan swasta terhadap lingkungan sosial kiranya dapat menjadi salah satu bagian dalam masyarakat dalam upaya mengurangi angka kemiskinan di lingkungan sekitar kita.

Bapak, Ibu, serta Tamu Undangan Yang Kami Hormati,
Mengutip dari pernyataan Irfan Syauqie Beik, salah satu Akademisi Ekonomi Syariah di IPB, "Sebagian masyarakat kita masih berpandangan bahwa penyaluran zakat secara langsung kepada mustahik lebih afdhal. Dari sudut pandang fiqh, pendapat tersebut juga beralasan syar’i. Namun demikian, dari sudut pandang makro-ekonomi dan kemaslahatan umat secara lebih luas, jika zakat diserahkan langsung kepada mustahik tanpa melalui perantara lembaga amil (pengelola zakat), dampaknya terhadap pengentasan kemiskinan tidak begitu besar serta sulit terukur. Padahal, diantara tujuan utama ibadah zakat adalah untuk mengentaskan kemiskinan.

Oleh karena itu, kalau melihat shirah Rasulullah SAW, kita tidak akan pernah menemukan adanya pembayaran zakat secara langsung dari muzakki (pembayar zakat) kepada mustahik (penerima zakat), kecuali infak dan sedekah. Menurut Monzer Kahf (2002), ada 25 sahabat Nabi yang ditugaskan untuk menjadi amil zakat, seperti Ibn Luthaibah dan Muadz bin Jabal. Ini menunjukkan pentingnya pengelolaan zakat oleh institusi amil zakat. Bahkan pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, instrumen zakat yang dikelola amil, mampu mengentaskan kemiskinan masyarakat ketika itu dalam kurun waktu kurang dari dua tahun.

Berikut ini kami sampaikan hasil Riset Program Studi Ekonomi Syariah Departemen Ilmu Ekonomi FEM IPB; ada beberapa dampak positif jika zakat dikelola melalui lembaga amil :
  1. Mobilisasi dana zakat akan besar. Jika zakat diserahkan langsung secara individual, maka mobilisasi dananya akan kecil. Dengan tingginya mobilisasi dana zakat ini, maka peluang untuk mengentaskan kemiskinan akan jauh lebih besar.
  2. Keberadaan amil akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas program pendayagunaan zakat, sehingga target pengentasan kemiskinan dapat direalisasikan. Riset Beik (2010) menunjukkan bahwa program zakat melalui lembaga amil mampu mengurangi kemiskinan mustahik di DKI Jakarta sebesar 16,97 persen. Tentu saja hal tersebut tidak akan mungkin tercapai apabila zakat diserahkan langsung oleh muzakki kepada mustahik.  
  3. Menjaga kepastian dan disiplin pembayar zakat, serta menjaga perasaan rendah diri mustahik apabila mereka berhadapan langsung dengan muzakki.
  4. Lebih sesuai dengan tuntunan syariah dan shirah Nabawiyyah, maupun shirah para sahabat dan generasi sesudahnya (tabi'in).

Inilah barangkali rahasia kenapa Allah SWT menyebutkan kata amil secara eksplisit dalam QS surat attaubah: ayat 60. Namun demikian, yang tidak kalah penting adalah, hendaknya institusi amil zakat ini memenuhi tiga syarat utama. Yaitu, amanah (bisa dipercaya), profesional (berbasis pada standar manajemen modern), dan dikelola secara “waktu-penuh” oleh tenaga amil yang bekerja secara penuh. Sehingga aspek transparansi dan akuntabilitas, yang menjadi modal kepercayaan masyarakat, akan terjaga.

Bapak, Ibu, serta Tamu Undangan Yang Kami Hormati,
Dengan segala kerendahan hati; perlu kiranya kami sampaikan bahwa dalam kelembagaan LAZIS NU Kabupaten Karawang, secara mandiri telah membentuk bidang-bidang yang masing-masing fokus pada pekerjaannya. Selain bidang teknis penghimpunan, pendistribusian, dan bidang usaha mustahiq yang dikelolakan oleh bidangnya masing-masing, juga telah melakukan kerjasama dengan akuntan publik sebagai lembaga yang melakukan penilaian kesehatan lembaga LAZIS NU Kabupaten Karawang.

Atas dasar itu kami mengajak kepada para Muzakki (pembayar zakat) untuk dapat sama-sama mensukseskan maksud dan tujuan pengentasan kemiskinan ini melalui wadah LAZIS NU Kabupaten Karawang, serta menjadi mitra dalam membangun masyarakat sosial yang baik dan beragama.

Akhir kata, mohon maaf atas segala kekurangan
Wallahul muwafiq ila aqwamitthoriq
Wassalamu’alaikum Wr Wb.


Ketua LAZIS NU Kab. Karawang



 Penandatanganan MoU Kerjasama : 
antara LAZIS NU dengan Relawan Kesehatan Professional
Turut menyaksikan: Bp. Drs. H. Wahyu, Kabag Kesra mewakili Bupati Karawang,
dan Kepala  Dinas Sosial Karawang Bapak Drs. H. E. Soemantri

 Penandatanganan MoU Kerjasama : 
antara LAZIS NU dengan Relawan Kesehatan, Bapak Jabarullah
disaksikan oleh Dr. Dewi sebagai tim medis profesional.

Pembina LAZIS NU Gus Hasan dengan Bapak Drs. H. Wahyu
Menandatangani Launching Program 
Pusat Pemberdayaan Ummat (PPU) LAZIS NU

Gus Hasan Menandatangani Launching Program 
Pusat Pemberdayaan (PPU)LAZIS NU Karawang, semoga berkah!

 Penyerahan Waqaf Printer; Dari Ust. Abdul Manan untuk 
program NU-Skill sebagai alat bahan belajar pelatihan komputer. 
Seremonial serahterima dengan Drs. H. Wahyu, Kabag Kesra Kab. Karawang

Serah Terima Secara Simbolis, sebuah motor Matic Eks
dari Direktur Yayasan Purnama Asiah, H. Jaka kuntadi, diserahkan 
kepada Pembina LAZISNU Karawang K.H. Hasan Nuri Hidayatullah, 
Akan digunkan sebagai alat praktek program pelatihan otomotif bagi para musstahiq.

 Penyerahan Waqaf laptop; Dari Karyawan PT. TMMIN
untuk program NU-Skill sebagai alat bahan belajar pelatihan komputer.
Seremonial serahterima dilakukan oleh Mas Kholilurahman dengan 
Bapak Drs. H. E. Soemantri, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Karawang

1 komentar:

  1. Kepada warga Karawang segera setorkan Zakatnya ke LAZISNU Karawang jangan ke yang lain. Awas jangan ketipu sama Lembaga zakat yang tidak amanah. apalagi lembaga zakat yang berorientasi ke Partai. pasti perjuangannya bukan untuk ummat hanya untuk kepentingan partai.

    BalasHapus